Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menurunkan batas maksimal kredit macet atau NPL di bawah ketentuan yang berlaku saat ini, lima persen. Ini akan diberlakukan kepada bank-bank tertentu yang memenuhi kriteria dari pengawas bank.
Kalau aturan yang berlaku sampai sekarang masih 5 persen. Tapi dengan supervisory approach, pengawas bank punya kewenangan untuk menetapkan di bawah itu untuk bank-bank tertentu, jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/3).
Dengan langkah itu, OJK berharap risiko kredit di perbankan dapat menurun.
Saat ini, perekonomian Indonesia dibayangi oleh suku bunga tinggi dan ketatnya likuiditas. Bank Indonesia (BI) memerkirakan kredit macet pada 2014 mencapai 2,8 persen-3,2 persen. Pertumbuhan kredit juga akan melambat menjadi sekitar 15,3 persen-16,6 persen.
Sumber :

 

Featured Posts

Featured Posts

Featured Posts