Sabtu yang indah untuk menulis-nulis article lagi di Blog.. memang cuma disinilah aku bisa beristraahat dan menulis semua uneg2 di dalam pikiran
Kali Ini aku ingin membahas tentang Prinsip Mengenal pekerja di dalam suatu perusahaan.. Setiap perusahaan yang bergerak di bidang jasa maupun non jasa selalu memerlukan pekerja untuk melaksanakan aktivitas usahanya. tanpa pekerja , perusahaan tidak akan bisa jalan . begitu pula sebaliknya pekerja membutuhkan pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan untuk menghidupi keluarganya di rumah.. well.. dengan adanya sifat yang saling ketergantungan tersebut sudah seharusnya terjadi simbiosis mutualisme antara pekerja dan perusahaan yaitu simbiosis yang saling menguntungkan satu sama lain..
Pemimpin perusaahan yang baik adalah perusaahaan yang menghormati dan menghargai pekerja nya dengan memberikan segala haknya yang sudah seharusnya diberikan kepada pekerja yang sesuai dengan isi kontrak yang sudah ditandatangani di awal. dan pekerja harus memberikan segala daya dan ilmunya untuk melaksanakan kewajiban kepada perusaahaan sehingga perusahaan tidak rugi membayar mereka
Tetapi manajemen dan pemilik perusahaan juga harus berhati-hati kepada pekerja karena mereka juga bisa melakukan kecurangan dalam bekerja sehingga menimbulkan kerugian kepada perusahaan selain memperkaya dirinya sendiri. Tindakan yang sering disebut fraud ini sudah menyebar bagai virus di dalam suatu perusahaan.. Memecat pekerja adalah suatu tindakan lumrah yang sering digunakan oleh pemimpin untuk yang terbukti melakukan fraud tetapi biasanay dampak yang ditimbulkan oleh pekerja tersebut terkadang menimbulkan image yang jelek kepada perusahaan ke kolega atau menimbulkan kerugian kepada keuangan perusahaan.. tetapi alangkah baiknya dilakukan pencegahan terlebih dahulu dengan mengenal character pekerja tersebut dan indikasi-indikasi yang tersirat seperti perilaku dan gaya kehidupan pekerja tersebut
Pertama : waktu seleksi Masuk kerja
KYE (Know Your Peoples) juga merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam ringka pencegahan terjadinya fraud melalui pengawasan internal sumber daya manusia yang mencakup 3 (tiga) hal, yakni :
a. Sistem dan prosedur rekrutmen.
Sistem dan prosedur rekrutmen, perusahaan wajib memperoleh gambaran mengenai rekam
jejak calon karyawan (pre-employee screening) secara lengkap dan akurat.
b. Pelaksanaan penempatan. promosi dan mutasi
Pelaksanaan penempatan, promosi dan mutasi, perusahaan wajib menggunakan sistem kualifikasi dengan pertimbangan risiko serta ditetapkan secara obyektif dan transparan.
c. Kebijakan mengenai pekeja.
Kebijakan mengenali pekerja, perusahaan wajib mengenali pekerjanya antara lain mencakup pengenalan dan pemantauan karakter, perilaku, dan gaya hidup pekerja.
D. lmplementasi know Your Employee (KYE)
Mekanisme lmplementasi KYE
Pelaksanaan KYE pada suatu perusahaan terdapat pada kebijakan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) perusahaan yang antara lain mencakup :
D.1.1 Sistem Dan Prosedur Rekrutmen
Penerapan KYE pada sistem dan prosedur rekrutmen pekerja suatu perusahaab didasarkan atas tingkat kompleksitas pekerjaan dan tingkat kemampuan untuk memenuhi persyaratan suatu jabatan yang dilaksanakan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a Obyektif
Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan dan lulus dari setiap tahapan seleksi yang dapat diterima sebagai Pekerja.
b Efektif
Pelaksanaan seleksi diupayakan untuk mendapatkan calon pekerja terbaik sesuai dengan persyaratan jabatan.
c Efisien
Pelaksanaan seleksi diupayakan penggunaan biaya dan waktu seminimal mungkin. Penerapan KYE digunakan untuk mengidentifikasi dan menggali lebih jauh informasi/ track record calon pekerja selama pre-employment screening.Kebijakan/ Prosedur teknis implementasi KYE didalam sistem dan prosedur rekrutmen
D.1.2 Pelaksanaan Penempatan Promosi dan Mutasi.
Perusahaan melaksanakan penerapan fungsi mengenal pekerja melalui kebijakan pengembangan karir pekerja dengan prinsip Job Person Match, yaitu mempertimbangkan kesesuaian (match) antara kompetensi pekerja (person) terhadap persyaratan jabatan (job).
Pelaksanaan mutasi dan promosi dilakukan melalui identifikasi terhadap kompetensi pekerja yang mencakup tiga aspek penilaian, yakni:
1. Hard Competency (Kompetensi teknis) pekerja antara lain pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dibidang pengetahuan/ keilmuan tertentu yang dipersyaratkan oleh jabatan tertentu.
2. Soft Competency (Kompetensi Perilaku) pekerja antara lain karakteristik diluar pengetahuan dan keterampilan teknis yang dapat menghasilkan kinerja yang unggul dalam suatu bidang pekerjaan atau jabatan tertentu.
3. Potensi lndividu pekerja yang antara lain meliputi atribut-atribut yang mendasar dalam diri individu yang memiliki ciri stabil, konsisten dan memiliki generalitas, seperti kemampuan umum (ability), minat 'bakat, sifat-sifat dan nilai-nitai yang membentuk karakteristik pribadi individu.
Ketentuan mengenai pengembangan karier pekerja diatur hal-hal sebagai berikut :
a. Persyaratan Pengetahuan dan Keterampilan.
b. Persyaratan Jabatan
c. Kamus Kompetensi.
d. Person Grade (Golongan Pekerja).
e. Keluarga Jabatan (Job Family).
f. Jalur Karier.
g. Profil Kompetensi Jabatan.
h. Kenaikan Person Grade (PG) dan Promosi Jabatan
![]()
