Akhirnya ada waktu untuk Ngebloogg lagi... Ini Cuma Post Iseng-Iseng Aja daripada Nganggur di Rumah sekaligus untuk melatih otak untuk berpikir daripada dibiarkan sekarat :D
Well.. Untuk Post Kali ini saya ingin membahas tentang Hutang atau bahasa Kerennya Kredit.. Semua pasti pengen lah kalau kita memberikan hutang kepada seseorang itu lancar dan dibayar sampe lunas +bunganya :P.. Bukannya kita matre atau apapun ya.. Anggap saja kita memberikan sesuatu itu harus ada manfaatnya daripada g ada sama sekali.. ini dalam konteks bisnis ya... :D.. kalau konteks keluarga lagi butuh bantuan ya jangan dimanfaatin :D
Secara sederhana arti wirausahawan (entrepreneur) adalah orang yang berjiwa berani mengambil resiko untuk membuka usaha dalam berbagai kesempatan Berjiwa berani mengambil resiko artinya bermental mandiri dan berani memulai usaha, tanpa diliputi rasa takut atau cemas sekalipun dalam kondisi tidak pasti. (Kasmir, 2007 : 18).Kalau Saya pribadi lebih memilih memberikan pinjaman kepada Wirausahawan daripada Orang Yang bekerja ikut orang... Lho Kenapa Bisa? Apa Alasannya?
Simple sih.. Karena mereka mempunyai semangat oppurtunis mengekploitasi peluang peluang yang ada di pasaran.. mereka akan jeli melihat peluang bisnis yang sedang terjadi di dalam masyarakat dan akan berjuang sampai berhasil mendapatkan peluang tersebut.. Jika Dibandingkan Dengan Orang yang bkerja ikut orang.. mereka umumnya bersikap nyante (Kayak Ane... :P ).. dan tidak pintar mencari peluang .. mereka mengandalkan Gaji dari Bos dan akan bersikap Ngapain gw mikirin peluang toh udah digaji , tipe-tipe orang gitu berpeluang lebih besar untuk membayar utangnya daripada Nunggak :P
Meskipun Wirausahawan tapi ya diliat-liat dulu lah usaha mereka itu apa.. jangan sampe mereka punya usaha trus dikasih utang begitu aja.. Diliat legalitasnya apakah diperbolehkan oleh negara atau tidak dan diliat aspek usahannya contoh Aspek Finansial dan managementnya.. Jangan Sampai kalau kita memeberikan kredit kepada Usaha yang dilarang ama negara... ampun-ampun dah... Bukannya untung menikmati bunga tapi malah buntung :D
Menurut Saya Pribadi.. Jenis Usaha yang Dilarang untuk Dibiayai Kredit
a. Produksi, pengiriman dan perdagangan senjata.
b. Pornografi atau bisnis-bisnis yang sejenis atau disebut juga Bisnis Lampu Merah
c. Kegiatan pattai-partai dan organisasi-organisasi politik terrnasuk usahanya.
d. Perusahaan-perusahaan atau proyek-proyek yang membahayakan lingkungan.
e. Taruhan dan perjudian (termasuk juga pencucian uang).
f. Pembiayaan, pengadaan dan atau pengolahan tanah.
g. Pembiayaan untuk pemberian saham dan pemirikan saham,
h. Kredit kepada calon debitur yang memiliki akhlak atau integritas yang tidak baik atau kejujurannya diragukan.
i. Kredity3ry hanya mengandalkan pelunasan hutang pada waktu yang lalu
j. Perusahaan atau lembaga keuangan yang tergantung pada guarantor atau
guarantee sebagai sumber peftama pembayaran kembali.
k. Perusahaan atau perorangan yang tidak bisa atau tidak akan memberikan informasi yang memadai.
l. Perusahaan yang baru berdiri dimana kontribusi ekuitas dari pemilik tidak cukup atau dimana tidak tersedia kolateral yang memadai.
m. Kredit untuk perusahaan yang pembayarannya mengandalkan pada hasil dari perubahan usaha yang direncanakan.
n. Pinjaman subtitusi modal dimana pinjaman tidak bisa dibayar kecuali dengan
melakukan pinjaman lain atau melikuidasi usaha.
o. Kredit dengan tujuan menutupi bunga atas hutang yang sudah ada (plafondering), kecuali dalam ran gka penyelamatan kredit.
p. Kredit untuk mendanai spekulasi pasar, baik usaha komoditas ataupun efek.
q. Kredit untuk mendanai pembelian realestate yang bersifat spekulatif.
r. Kredit dimana posisi menjadi lebih lemah dibanding kreditur lain yang memberikan kredit kepada debitur yang sama.
s. Bank tldak memiliKi SUmber daya yang memadai untuk mengawasi memantau dan menagih kredit.
t. Kredit yang dijamin dengan sebagian besar kolateral yang memiliki daya minat pasar (narketability) yang terbatas.
u. Mendanai pengambilalihan paksa atau hostile take offer.
v. Kredit untuk tujuan spekulasi.
w. Kredit untuk pembiayaan usaha yang memerlukan keahlian khusus yang tidak
dimilki oleh BRI Unit.
x. Kredit kepada debitur berrnasalah dan atau nracet di bank lain.
Cukup itu dulu aja :D/...
Regards
![]()
