Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan Bank Indonesia, jenis-jenis Bank Garansi dikelompokkan
menjadi :
1. Garansi Dalam Bentuk Warkat
Yaitu warkat Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank dengan konsekuensi bahwa Bank akan membayar sejumlah uang sesuai dengan yang tercantum dalam warkat Bank Garansi kepada penerima warkat (pihak yang menerima jaminan) apabila pihak yang dijamin (nasabah) cidera janji (wanpr,estasi).
Berdasarkan penggunaannya, BG dalam bentuk warkat dapat dikelompokkan
menjadi sebagai berikut :
a. Bank Garansi Yang Diberikan Untuk Mendukung Modal Kerja
Adalah BG untuk mendukung modal kerja nasabah, yang biasanya digunakan untuk pelaksanaan suatu kegiatan dalam suatu proyet pengadaan barang keagenan atau distributor oleh nasabah.BG untuk kepentingan proyek ini dapat diberikan kepada Main Contractor dan Sub Contractor berdasarkan analisis kelayakan oleh pejabat kredit lini. BG untuk mendukung modal kerja ini dapat dirinci sebagai berikut :
i, Bank Garansi Barang/Jasa Untuk Proyek Pembangunan/pengadaan
i.1. Jaminan Tender (Tender / Bid Bond)
Tender Bond merupakan jenis BG yang diberikan pada nasabah dengan tujuan agar nasabah dapat mengikuti kegiatan tender suatu proyek tertentu sesuai persyaratan yang ditentukan pemilik proyek.
i.2. Jaminan Uang Muka (Advance payment Bond)
Jaminan uang muka (Advance payment Bond) merupakan jenis BG yang diberikan kepada nasabah untuk kepentingan pemilik proyek (bouwheer), dengan tujuan untuk menjamin pengambilan uang muka oleh nasabah dalam rangka pelaksanaan tahapan tertentu dari suatu proyek.
i.3, Jaminan Pelaksanaan Proyek (Performance Bond)
Jaminan Pelaksanaan Proyek (performance bond) merupakan jenis BG yang diberikan kepada nasabah untuk kepentingan pemilik,proyek (bouwheer) dalam rangka pelaksanaan suatu proyek atau pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang sudah ditandatangani.
i.4, Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) merupakan jenis BG yang diberikan kepada
nasabah untuk kepentingan pemilik proyek dalam rangka pemeliharaan suatu proyek teftentu
selama jangka waktu tertentu, sesuai dengan kontrak kerja yang sudah ditandatanganinya.
Besarnya nilai garansi untuk kepentingan proyek ini (tender bond, advance payment bond,
performance bond dan maintenance bond), ditentukan oleh permintaan atau syarat yang
ditetapkan pihak bouwheer atau pemilik proyek.
ii. Bank Garansi Untuk Pembelian / Pengadaan Bahan Baku /Stock Barang Dagangan dan
Perdagangan ( Agen/Dealer )
Jenis BG ini bertujuan untuk menjamin pihak pemasok (supplier, pabrikan) yang memasok bahan baku atau barang dagangan yang digunakan/diperlukan oleh nasabah dalam rangka pemenuhan kebutuhan
modal kerja nasabah.
iii. Bank Garansi Untuk Kepentingan Pita Cukai Rokok
BG ini diterbitkan dengan tujuan untuk kepentingan nasabah dalam rangka pembebasan dan atau penangguhan pembayaran kewajiban cukai, bea masuk, serta pungutan lainnya yang harus dipenuhi oleh nasabah.
b.Standby Letter of Credit ( SBLC )
Adalah suatu jenis garansi yang diberikan atas permintaan nasabah untuk kepentingan bank lain atau pihak ylng menerima jaminan (beneficiary), berdasarkan term of payment sesuai yang dinyatakan dalam standby L/C dan terlepas dari underlying transaction antarl beneflciary dan acoount party.
Jenis-jenis Standby LC :
i. Peformance Standby LC
Jaminan pembayaran dari Issuing Bank kepeda beneficiary apabila applicant gagal
memenuhi kewajiban kontraktual atau performa kerja (non financial),
ii. Advance Payment Stanby LC
Jaminan pembayaran dari issuing Bank kepada beneficiary apabila applicant gagal
memenuhi kewajiban mengembalikan uang muka yang' telah diterimanya terlebih dahulu.
dalam underlying trinsaction,'beieficiary tersebut adalah applicant yang sebenarnya, simentara
applicant adalah beneficiary yang sebenarnya.
iii. Bid-bond atau Tender-bond Standby LC
Jaminan pembayaran dari Issuing Bank kepada beneficiary apabila applicant
gagal memenuhi kewajiban penawaran suatu pekerjaan (tender),
iv. Counter Standby LC
Jaminan yang diberikan oleh Issuing menerbitkan garansi dan jaminan secara oleh Issuing Bank kepada beneficiary apabila memenuhi kewajiban membayar claim asuransi Untuk saat ini BRI belum dapat.melayani Insurance standby mengingat risiko terhadap perusahaan asuransi relatif sulit untuk di identifikasi.
v. Direct-pay Stanby LC
Pada dasarnya sama dengan L/c, dimana Direct pay standby L/c menjamin pembayaran kepada. beneficiary telah melaksanakan proyek dan pekerjaan yang disebut dalam Standby L/C tersebut.
Jenis-Jenis Bank Garansi (1)
Posted by Unknown
On 06.27